Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Pengusutan aliran dana itu terkait tersangka Yusrizki dan Windi Purnama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pendalaman dilakukan dengan memeriksa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean sebagais aksi. Edward adalah Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya dalam keterangan, Senin (7/8).
Edward merupakan satu dari belasan nama yang tercatat menerima uang saweran proyek BTS dari terdakwa Irwan Hermawan melalui Windi Purnama. Nama lainnya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
Berikut nama-nama yang diduga menerima saweran dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan:
1. Staf Menteri menerima Rp10 miliar rentang April 2021-Oktober 2022,
2. Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Latif, menerima Rp3 miliar pada Desember 2021,
3. Dua Pokja BTS 4G, Feriandi dan Elvano, menerima Rp2,3 miliar pada medio 2022,
4. Latifah Hanum menerima Rp1,7 miliar pada Maret dan Agustus 2022,
5. Staf Ahli Anggota Komisi I DPR asal Fraksi Gerindra Sugiono, Nistra, menerima Rp70 miliar pada Desember 2021 dan medio 2022,
6. Direktur SDM PT Pertamina (Persero), Erry Sugiharto, menerima Rp10 miliar pada medio 2022,
7. Windu dan Setyo. Rp75 miliar pada Agustus-Oktober 2022,
8. Edward Hutahaean menerima Rp15 miliar pada Agustus 2022,
9. Dito Ariotedjo menerima Rp27 miliar pada November-Desember 2022,
10. Walbertus Wisang menerima Rp4 miliar pada Juni-Oktober 2022, dan
11 Sadikin menerima Rp40 miliar pada medio 2022.